TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melengkapi sejumlah dokumen sebelum mereka memutuskan apakah DKI Jakarta akan berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam salinan surat yang diterima Tempo, DKI harus menyertakan empat hal dalam proposal pengajuan status PSBB. Hal ini sesuai dengan pedoman pengajuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB.
Pertama, DKI mesti mencantumkan peningkatan jumlah kasus menurut waktu, kemudian penyebaran kasus menurut waktu. Lalu ketiga, DKI mesti menyertakan kejadian transmisi lokal.
Terakhir, Terawan meminta DKI menjelaskan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.
Dalam penjelasan surat yang diteken Terawan pada 5 April 2020 ini, disebutkan bahwa keputusan pengembalian proposal tersebut juga telah didiskusikan dengan Gugus Tugas percepatan penangan Corona.
Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, tidak membantah atau membenarkan terkait surat tersebut. "Itu administrasi, pembahasan tetap jalan" ujar Yurianto saat dikonfirmasi terkait pengembalian tersebut, Senin, 6 April 2020. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi pun mengatakan pengajuan PSBB DKI Jakarta masih dibahas.